Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 88

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional. (2) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain; dan c. menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofesiannya. (3) Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelindungan hukum preventif; dan b. pelindungan hukum represif. (4) Pelindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik keprofesiannya. (5) Pelindungan hukum represif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga Kesehatan yang telah bekerja sesuai dengan standar mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction