Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tenaga Kesehatan yang didayagunakan melalui penugasan khusus berhak atas: a. gaji; b. insentif; dan/atau c. jasa pelayanan. (2) Gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya berlaku untuk pegawai aparatur sipil negara.
Your Correction