Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan wajib kerja Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction