Correct Article 32
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Pendanaan penyelenggaraan wajib kerja Tenaga Kesehatan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Your Correction
