Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka wajib kerja Tenaga Kesehatan, Menteri MENETAPKAN: a. kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan perencanaan nasional; b. lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan; dan c. jenis Tenaga Kesehatan yang akan mengikuti wajib kerja Tenaga Kesehatan. (2) Penetapan lokasi penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memperhatikan: a. usulan daerah; b. kriteria daerah; c. kebutuhan pelayanan; dan d. jumlah Tenaga Kesehatan yang telah ada di daerah tujuan. (3) Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi Tenaga Kesehatan dengan latar belakang pendidikan bidang kesehatan: a. vokasi; dan/atau b. profesi.
Your Correction