Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan. (2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah. (3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.
Your Correction