Correct Article 28
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Menteri menempatkan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang telah ditetapkan sebagai lokasi penempatan wajib kerja Tenaga Kesehatan.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
(3) Dalam hal di suatu lokasi masih terdapat kebutuhan setelah dilakukannya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menempatkan kembali Tenaga Kesehatan di daerah tersebut.
Your Correction
