Correct Article 35
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Ikatan dinas diberikan kepada mahasiswa yang mengikuti pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagai calon Tenaga Kesehatan di institusi pendidikan milik pemerintah pusat dengan akreditasi paling rendah B.
(2) Mahasiswa penerima ikatan dinas harus memenuhi persyaratan akademik dan nonakademik.
(3) Jenis pendidikan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Your Correction
