Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka penugasan khusus Tenaga Kesehatan, pemerintah daerah wajib menyediakan sarana prasarana sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diperlukan dan fasilitas lainnya sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. (2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan daerah sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Your Correction