Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perencanaan Tenaga Kesehatan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan melalui proses sebagai berikut: a. identifikasi kebutuhan jenis dan kualifikasi Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan kondisi geografis dan sosial budaya; b. melakukan analisis beban kerja untuk menentukan jumlah kebutuhan setiap jenis Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. membuat proyeksi jumlah kebutuhan Tenaga Kesehatan berdasarkan beban kerja pelayanan kesehatan setiap jenis Tenaga Kesehatan; d. mengidentifikasi ketersediaan jenis, jumlah, dan kompetensi Tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan; e. membuat proyeksi ketersediaan Tenaga Kesehatan yang ada dengan memperkirakan yang akan memasuki usia pensiun; f. membandingkan antara kebutuhan Tenaga Kesehatan dengan persediaan Tenaga Kesehatan yang dimiliki oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan standar, untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan setiap jenis Tenaga Kesehatan pada setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan g. membuat proyeksi kebutuhan pembiayaan. (2) Perencanaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjenjang dimulai dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah pusat secara nasional. (3) Hasil perencanaan Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan direkapitulasi dan diverifikasi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk ditetapkan oleh bupati/walikota sebagai perencanaan kebutuhan Tenaga Kesehatan tingkat kabupaten/kota. (4) Perencanaan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) direkapitulasi oleh pemerintah daerah provinsi untuk ditetapkan oleh gubernur sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat provinsi. (5) Perencanaan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) direkapitulasi oleh Menteri untuk ditetapkan sebagai perencanaan Tenaga Kesehatan tingkat nasional.
Your Correction