Correct Article 60
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
Pendayagunaan TK-WNA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 59 dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
