Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 sampai dengan Pasal 68 dan tugas belajar Tenaga Kesehatan dengan status prajurit Tentara Nasional INDONESIA/anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction