Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 63

PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan melalui: a. tugas belajar; b. izin belajar; atau c. pendidikan dengan bantuan biaya pendidikan. (2) Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui proses: a. perencanaan kebutuhan; b. seleksi penerimaan peserta; c. penetapan peserta; d. pelaksanaan pendidikan; e. monitoring dan evaluasi; dan f. pendayagunaan pascapendidikan. (3) Seleksi penerimaan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas seleksi akademik dan seleksi administrasi.
Your Correction