Correct Article 44
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah kabupaten/kota, dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati/walikota.
(2) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, yang diangkat oleh pemerintah daerah, antarkabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi ditetapkan oleh gubernur.
(3) Dalam hal pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bupati/walikota tempat kerja yang akan ditinggalkan dan bupati/walikota tempat kerja tujuan pemindahan harus berkoordinasi.
(4) Pemindahtugasan Tenaga Kesehatan antarkabupaten/kota antarprovinsi dan antarprovinsi ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan Menteri.
(5) Gubernur dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam MENETAPKAN pemindahtugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) wajib mempertimbangkan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Your Correction
