Correct Article 77
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pelatihan Tenaga Kesehatan diselenggarakan dengan memperhatikan manajemen pelatihan yang merupakan siklus integral dan dilakukan secara sistematis, terencana, dan terarah.
(2) Manajemen pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. perencanaan pelatihan;
b. penyelenggaraan pelatihan; dan
c. evaluasi pelatihan.
Your Correction
