Correct Article 17
PP Nomor 67 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN TENAGA KESEHATAN
Current Text
(1) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing- masing.
(2) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pendayagunaan di dalam negeri dan luar negeri.
(3) Pendayagunaan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. pemerataan;
b. pemanfaatan; dan
c. pengembangan.
(4) Selain memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pendayagunaan Tenaga Kesehatan juga harus mempertimbangkan:
a. jenis pelayanan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat;
b. jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
c. jumlah Tenaga Kesehatan sesuai dengan beban kerja pelayanan kesehatan yang ada.
Your Correction
