Pengerahan Sumber Daya Manusia, Peralatan, dan Logistik
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
(1) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dilakukan untuk menyelamatkan dan mengevakuasi korban bencana, memenuhi kebutuhan dasar, dan memulihkan fungsi prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.
(2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana harus sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 27 . . .
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB atau kepala BPBD, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya, meminta kepada instansi/lembaga terkait untuk mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ke lokasi bencana.
(2) Berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) instansi/lembaga terkait, wajib segera mengirimkan dan memobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik ke lokasi bencana.
(3) Instansi/lembaga terkait, dalam mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menunjuk seorang pejabat sebagai wakil yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan.
(1) Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
(3) Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(5) Penerimaan . . .
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota.
(1) Dalam hal bencana tingkat provinsi, kepala BPBD provinsi yang terkena bencana, mengirimkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada provinsi lain yang terdekat.
(3) Pemerintah provinsi yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di provinsi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah provinsi yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada Pemerintah.
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD provinsi.
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik yang dikerahkan oleh kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
(2) Bantuan melalui pola pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan BPBD atau atas inisiatif BNPB.
Pasal 31 . . .
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya dapat mengerahkan peralatan dan logistik dari depo regional yang terdekat ke lokasi bencana yang dibentuk dalam sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pengerahan peralatan dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di bawah kendali Kepala BNPB.
(1) Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun logistik diberikan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana.
(1) Personil asing yang membantu melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) diberikan kemudahan akses dibidang keimigrasian berupa proses dan pelayanan visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar.
(2) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penugasan dan rekomendasi dari pemerintah negara asal, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang menugaskannya.
(3) Personil asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang keimigrasian.
(4) Visa, . . .
(4) Visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala BNPB.
(5) Izin tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam jangka waktu paling lama sesuai dengan masa tanggap darurat bencana.
Selain diberikan kemudahan akses yang berupa visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar, personil asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan kegiatan bantuannya ke dan di daerah terjadinya bencana yang lokasinya ditentukan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai lokasi dan tingkatan bencananya.
Bagi personil asing pemegang paspor pengganti paspor diplomatik atau paspor dinas yang dikeluarkan oleh lembaga internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah masuk kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, wajib melapor kepada instansi/lembaga yang ruang lingkup tugasnya meliputi bidang luar negeri.
(1) Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa pembebasan dari pengenaan bea masuk beserta pajak masuk lainnya.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNPB.
Pasal 37 . . .
Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa tindakan karantina, kecuali peralatan atau logistik yang mempunyai potensi bahaya.