Correct Article 6
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan bagian dari perencanaan pembangunan.
(2) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil analisis risiko bencana dan upaya penanggulangan bencana yang dijabarkan dalam program kegiatan penanggulangan bencana dan rincian anggarannya.
(3) Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengenalan dan pengkajian ancaman bencana;
b. pemahaman tentang kerentanan masyarakat;
c. analisis kemungkinan dampak bencana;
d. pilihan tindakan pengurangan risiko bencana;
e. penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana; dan
f. alokasi tugas, kewenangan, dan sumber daya yang tersedia.
(4) Penyusunan rencana penanggulangan bencana dikoordinasikan oleh:
a. BNPB untuk tingkat nasional;
b. BPBD provinsi untuk tingkat provinsi; dan
c. BPBD kabupaten/kota untuk tingkat kabupaten/kota.
(5) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(6) Rencana . . .
(6) Rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditinjau secara berkala setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
(7) Penyusunan rencana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Your Correction
