Correct Article 28
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam hal bencana tingkat kabupaten/kota, kepala BPBD kabupaten/kota yang terkena bencana, mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik sesuai dengan kebutuhan ke lokasi bencana.
(2) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota yang terkena bencana tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada kabupaten/kota lain yang terdekat, baik dalam satu wilayah provinsi maupun provinsi lain.
(3) Pemerintah kabupaten/kota yang meminta bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menanggung biaya pengerahan dan mobilisasi sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari kabupaten/kota lain yang mengirimkan bantuannya.
(4) Dalam hal sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di kabupaten/kota lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia/tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota yang terkena bencana dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(5) Penerimaan . . .
(5) Penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik di lokasi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaksanakan di bawah kendali kepala BPBD kabupaten/kota.
Your Correction
