Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan tingkatan bencana. Paragraf 3 . . .
Your Correction