Correct Article 76
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kegiatan rekonstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(1) merupakan tanggung jawab pemerintah daerah yang terkena bencana, kecuali prasarana dan sarana yang merupakan tanggung jawab Pemerintah.
(2) Pemerintah daerah menyusun rencana rekonstruksi yang merupakan satu kesatuan dari rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
(3) Dalam menyusun rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. rencana tata ruang;
b. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
c. kondisi . . .
c. kondisi sosial;
d. adat istiadat;
e. budaya lokal; dan
f. ekonomi.
(4) Rencana rekonstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala BNPB.
Your Correction
