Correct Article 18
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Untuk kesiapsiagaan dalam penyediaan, penyimpanan serta penyaluran logistik dan peralatan ke lokasi bencana, BNPB dan BPBD membangun sistem manajemen logistik dan peralatan.
(2) Pembangunan sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengoptimalkan logistik dan peralatan yang ada pada masing-masing instansi/lembaga dalam jejaring kerja BNPB.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen logistik dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Your Correction
