Correct Article 69
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf e ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana dalam rangka memulihkan kondisi kesehatan masyarakat.
(2) Kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya-upaya :
a. membantu perawatan korban bencana yang sakit dan mengalami luka;
b. membantu perawatan korban bencana yang meninggal;
c. menyediakan obat-obatan;
d. menyediakan peralatan kesehatan;
e. menyediakan tenaga medis dan paramedis; dan
f. merujuk ke rumah sakit terdekat.
(3) Upaya . . .
(3) Upaya pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan melalui pusat/pos layanan kesehatan yang ditetapkan oleh instansi terkait dalam koordinasi BPBD.
(4) Pelaksanaan kegiatan pemulihan kondisi kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dengan mengacu pada standar pelayanan darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
