Correct Article 38
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e merupakan izin khusus dari instansi/lembaga yang berwenang terhadap pemasukan personil asing dan/atau peralatan tertentu kedalam wilayah Negara Kesatuan
selain perizinan keimigrasian dan kepabeanan.
(2) Pimpinan instansi/lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kemudahan akses kepada Kepala BNPB untuk memperoleh izin khusus memasukkan peralatan dan/atau personil tertentu kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang akan digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana.
Your Correction
