Correct Article 51
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c, dilakukan melalui usaha dan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan masyarakat sebagai korban akibat bencana.
(2) Pencarian, pertolongan dan penyelamatan masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim reaksi cepat dengan melibatkan unsur masyarakat dibawah komando Komandan penanganan darurat bencana, sesuai dengan lokasi dan tingkatan bencananya.
(3) Dalam hal terjadi eskalasi bencana, BNPB dapat memberikan dukungan kepada BPBD untuk melakukan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Pertolongan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan pada masyarakat terkena bencana yang mengalami luka parah dan kelompok rentan.
(5) Terhadap masyarakat terkena bencana yang meninggal dunia dilakukan upaya identifikasi dan pemakamannya.
Bagian Kelima . . .
Your Correction
