Correct Article 73
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf i ditujukan untuk memulihkan fungsi pemerintahan kembali seperti kondisi sebelum terjadi bencana.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan pemulihan fungsi pemerintahan dilakukan melalui upaya:
a. mengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan tugas- tugas pemerintahan secepatnya;
b. penyelamatan dan pengamanan dokumen- dokumen negara dan pemerintahan;
c. konsolidasi para petugas pemerintahan;
d. pemulihan fungsi-fungsi dan peralatan pendukung tugas-tugas pemerintahan; dan
e. pengaturan kembali tugas-tugas pemerintahan pada instansi/lembaga terkait.
(3) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait di bawah koordinasi pimpinan pemerintahan di daerah dengan dukungan BPBD dan BNPB.
Your Correction
