Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan untuk menentukan kebutuhan dan tindakan yang tepat dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. (2) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim kaji cepat berdasarkan penugasan dari Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya. (3) Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui identifikasi terhadap: a. cakupan lokasi bencana; b. jumlah korban bencana; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan; dan e. kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Your Correction