Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai dengan kewenangannya wajib membuat laporan pertanggungjawaban uang dan/atau barang yang diterima dari masyarakat. (2) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. PRESIDEN bagi Kepala BNPB; b. gubernur bagi kepala BPBD provinsi; dan c. bupati/walikota bagi kepala BPBD kabupaten/kota. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada publik.
Your Correction