Correct Article 13
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f dilakukan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang wilayah.
(2) Pengendalian pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemberlakuan peraturan yang berkaitan dengan penataan ruang, standar keselamatan, dan penerapan sanksi terhadap pelanggarnya.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah secara berkala melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap perencanaan, pelaksanaan tata ruang, dan pemenuhan standar keselamatan.
Your Correction
