Correct Article 81
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (4) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar- gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disusun secara optimal melalui survei, investigasi, pembuatan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya lokal, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan dan memperhatikan kondisi alam.
(3) Perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan:
a. rumusan strategi dan kebijaksanaan operasional;
b. rencana rinci pembangunan kembali prasarana dan sarana sesuai dengan rencana induk;
c. rencana kerja dan anggaran;
d. dokumen pelaksanaan;
e. dokumen kerjasama dengan pihak lain;
f. dokumen pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;
g. ketentuan pelaksanaan pembangunan kembali yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan pihak lain yang terkait; dan
h. ketentuan penggunan dana pembangunan kembali prasarana dan sarana dengan menjunjung tinggi integritas dan bebas serta dapat dipertanggungjawabkan.
(4) Pedoman perencanaan teknis pembangunan kembali prasarana dan sarana disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kementerian yang terkait dan dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
Your Correction
