Correct Article 62
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) merupakan kegiatan penyusunan dokumen rencana teknis yang berisikan gambar rencana kegiatan yang ingin diwujudkan.
(2) Perencanaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara optimal melalui survei, investigasi, dan desain dengan memperhatikan kondisi sosial, budaya, ekonomi, adat istiadat, dan standar konstruksi bangunan.
(3) Perencanaan teknis perbaikan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. data kependudukan, sosial, budaya, ekonomi, prasarana, dan sarana sebelum terjadi bencana;
b. data kerusakan yang meliputi lokasi, data korban bencana, jumlah dan tingkat kerusakan bencana, dan perkiraan kerugian;
c. potensi sumber daya yang ada di daerah bencana;
d. peta tematik yang berisi sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c;
e. rencana program dan kegiatan;
f. gambar desain;
g. rencana anggaran;
h. jadwal kegiatan; dan
i. pedoman rehabilitasi.
Your Correction
