Correct Article 32
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Bantuan yang masuk dari luar negeri, baik bantuan berupa personil asing, peralatan, maupun logistik diberikan kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d berupa kemudahan proses dan pelayanan dibidang keimigrasian, cukai atau karantina.
(2) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk dalam menggunakan peralatan yang dibawa oleh personil asingnya di lokasi bencana.
Your Correction
