Correct Article 94
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan
dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh unsur pengarah BNPB untuk penanganan bencana tingkat nasional dan unsur pengarah BPBD untuk penanganan bencana tingkat daerah.
Your Correction
