Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana. (2) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengurangi ancaman bencana dan kerentanan pihak yang terancam bencana. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kegiatan: a. identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana; b. pemantauan terhadap: 1) penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam; 2) penggunaan teknologi tinggi. c. pengawasan terhadap pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup; d. penguatan ketahanan sosial masyarakat. (4) Kegiatan . . . (4) Kegiatan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Your Correction