Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan secara terencana dengan memperhatikan jenis dan jumlah kebutuhan sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayah bencana. Pasal 40 . . .
Your Correction