Correct Article 68
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemulihan sosial psikologis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu masyarakat yang terkena dampak bencana, memulihkan kembali kehidupan sosial dan kondisi psikologis pada keadaan normal seperti kondisi sebelum bencana.
(2) Kegiatan membantu masyarakat terkena dampak bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui upaya pelayanan sosial psikologis berupa:
a. bantuan konseling dan konsultasi keluarga;
b. pendampingan pemulihan trauma; dan
c. pelatihan pemulihan kondisi psikologis.
(3) Pelayanan sosial psikologis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh instansi/lembaga yang terkait secara terkoordinasi dengan BPBD.
Your Correction
