Correct Article 59
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Usul permintaan bantuan dari pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat
(3) dilakukan verifikasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah nondepartemen yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan besaran bantuan yang akan diberikan Pemerintah kepada pemerintah daerah secara proporsional.
(3) Penggunaan bantuan yang diberikan oleh Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh tim antar departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dengan melibatkan BPBD yang dikoordinasikan oleh Kepala BNPB.
Your Correction
