Correct Article 10
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
(2) Pemaduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memasukkan unsur-unsur penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan nasional dan daerah.
Your Correction
