Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan perbaikan prasarana dan sarana umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) huruf b dilakukan secara gotong royong, dengan bimbingan dan/atau bantuan teknis dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Your Correction