Correct Article 42
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf g diberikan kemudahan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara terpisah pada anggaran BNPB.
(3) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4).
(4) Tanda bukti transaksi lain yang tidak mungkin didapatkan pada pengadaan barang dan/atau jasa saat tanggap darurat diberikan perlakuan khusus.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) berlaku juga bagi pengelolaan dana siap pakai di daerah.
Your Correction
