Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, pengadaan barang/jasa untuk penyelenggaraan tanggap darurat bencana dilakukan secara khusus melalui pembelian/pengadaan langsung yang efektif dan efisien sesuai dengan kondisi pada saat keadaan tanggap darurat. (2) Pembelian/pengadaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditentukan oleh jumlah dan harga barang/jasa. (3) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peralatan dan/atau jasa untuk: a. pencarian dan penyelamatan korban bencana; b. pertolongan darurat; c. evakuasi korban bencana; d. kebutuhan air bersih dan sanitasi; e. pangan; f. sandang; g. pelayanan kesehatan; dan h. penampungan serta tempat hunian sementara. (4) Pengadaan barang/jasa selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh instansi/lembaga terkait setelah mendapat persetujuan Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai kewenangannya. (5) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan secara lisan dan diikuti persetujuan secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Your Correction