Correct Article 57
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat
(1) merupakan tanggungjawab Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang terkena bencana.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyusun rencana rehabilitasi yang didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
(3) Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memperhatikan:
a. pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
b. kondisi sosial;
c. adat istiadat;
d. budaya; dan
e. ekonomi.
(4) Rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.
Your Correction
