Correct Article 30
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik yang dikerahkan oleh kepala BPBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29, BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan.
(2) Bantuan melalui pola pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas permintaan BPBD atau atas inisiatif BNPB.
Pasal 31 . . .
Your Correction
