Correct Article 34
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
Selain diberikan kemudahan akses yang berupa visa, izin masuk, izin tinggal terbatas, dan izin keluar, personil asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dapat diberikan kemudahan akses untuk melaksanakan kegiatan bantuannya ke dan di daerah terjadinya bencana yang lokasinya ditentukan oleh Kepala BNPB atau kepala BPBD sesuai lokasi dan tingkatan bencananya.
Your Correction
