Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BNPB dapat memberikan dana siap pakai secara langsung pada daerah yang terkena bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratan bencana. (2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui kepala BPBD. (3) BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada kepala daerah. (4) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat prioritas. Pasal 44 . . .
Your Correction