Correct Article 43
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) BNPB dapat memberikan dana siap pakai secara langsung pada daerah yang terkena bencana sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi kedaruratan bencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui kepala BPBD.
(3) BPBD setelah menerima dana siap pakai melaporkan kepada kepala daerah.
(4) Penggunaan dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan tingkat prioritas.
Pasal 44 . . .
Your Correction
