Correct Article 90
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf h dilakukan dengan tujuan membantu peningkatan pelayanan utama dalam rangka pelayanan prima.
(2) Untuk membantu peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui upaya mengembangkan pola- pola pelayanan masyarakat yang efektif dan efisien.
(3) Pelaksanaan peningkatan pelayananan utama dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi/lembaga terkait.
Your Correction
