Correct Article 82
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b, merupakan kegiatan pembangunan baru fasilitas sosial dan fasilitas umum untuk memenuhi kebutuhan aktivitas sosial dan kemasyarakatan.
(2) Kegiatan . . .
(2) Kegiatan pembangunan kembali sarana sosial masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
Your Correction
