Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat keadaan darurat bencana, Kepala BNPB dan kepala BPBD berwenang mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik dari instansi/lembaga dan masyarakat untuk melakukan tanggap darurat. (2) Pengerahan sumber daya manusia, peralatan dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi permintaan, penerimaan dan penggunaan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik.
Your Correction