Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam melakukan rehabilitasi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota. (2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi. (3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rehabilitasi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan. (4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa: a. tenaga ahli; b. peralatan; . . . b. peralatan; dan c. pembangunan prasarana.
Your Correction