Correct Article 58
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Dalam melakukan rehabilitasi, pemerintah kabupaten/kota wajib menggunakan dana penanggulangan bencana dari APBD kabupaten/kota.
(2) Dalam hal APBD tidak memadai, pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan dana kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan rehabilitasi.
(3) Dalam hal pemerintah kabupaten/kota meminta bantuan dana rehabilitasi kepada Pemerintah, permintaan tersebut harus melalui pemerintah provinsi yang bersangkutan.
(4) Selain permintaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota dapat meminta bantuan kepada pemerintah provinsi dan/atau Pemerintah berupa:
a. tenaga ahli;
b. peralatan; . . .
b. peralatan; dan
c. pembangunan prasarana.
Your Correction
