Correct Article 36
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Peralatan atau logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang masuk ke wilayah Negara Kesatuan
untuk digunakan membantu penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana, diberikan kemudahan akses berupa pembebasan dari pengenaan bea masuk beserta pajak masuk lainnya.
(2) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan rekomendasi dari Kepala BNPB.
Pasal 37 . . .
Your Correction
