Correct Article 80
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Pembangunan
kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan fisik pembangunan baru prasarana dan sarana untuk memenuhi kebutuhan kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Kegiatan fisik pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperhatikan rencana tata ruang.
(3) Rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. rencana struktur ruang wilayah;
b. rencana pola ruang wilayah;
c. penetapan kawasan;
d. arahan pemanfaatan ruang wilayah; dan
e. arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.
(4) Pembangunan kembali prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) harus berdasarkan perencanaan teknis dengan memperhatikan masukan dari instansi/lembaga terkait, pemerintah daerah setempat dan aspirasi masyarakat daerah bencana.
Pasal 81 . . .
Your Correction
