Correct Article 86
PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Current Text
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(1) huruf d ditujukan untuk:
a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan
b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana.
(2) Upaya . . .
(2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan:
a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan;
b. menyesuaikan dengan tata ruang;
c. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah;
d. memperhatikan kearifan lokal; dan
e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan lama oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB.
Your Correction
