Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 86

PP Nomor 21 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditujukan untuk: a. meningkatkan stabilitas kondisi dan fungsi prasarana dan sarana yang mampu mengantisipasi dan tahan bencana; dan b. mengurangi kemungkinan kerusakan yang lebih parah akibat bencana. (2) Upaya . . . (2) Upaya penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana dilakukan dengan: a. mengembangkan rancang bangun hasil penelitian dan pengembangan; b. menyesuaikan dengan tata ruang; c. memperhatikan kondisi & kerusakan daerah; d. memperhatikan kearifan lokal; dan e. menyesuaikan terhadap tingkat kerawanan bencana pada daerah yang bersangkutan. (3) Pelaksanaan kegiatan penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan lama oleh instansi/lembaga yang terkait berkoordinasi dengan Kepala BNPB.
Your Correction